Minggu, 11 Maret 2012

Tugas 1 Akuntansi Sektor Publik

Nama / Nim  :  Hienny Wardhani / 11.41011.0038
Prodi             :  S1 Komputerisasi Akuntansi
Dosen           :  Drs.Ikhsan Budi Riharjo, M.si.Ak.
Tugas 1         :  Akuntansi Sektor Publik
Alamat Email     :  hi3nny_wardhani@ymail.com
Alamat Blog       :  hi3nnycute.blogspot.com

SOAL :
        Terkait dengan resume akuntansi sektor publik tentang standart akuntansi publik yang akrual, maka hubungan dari unsur pengakuan, pengukuran dan pengungkapan pada laporan keuangan yang terdapat di standart akuntansi publik tersebut antara lain ?

JAWABAN :
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (SAP)
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, SAP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Setiap entitas pelaporan  pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menerapkan SAP. Selain itu, diharapkan adanya upaya pengharmonisan berbagai peraturan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan SAP.

PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
Laporan keuangan pemerintah ditujukan untuk memenuhi tujuan umum pelaporan keuangan, namun tidak untuk memenuhi kebutuhan khusus pemakainya. Penggunaan istilah “laporan keuangan” meliputi semua laporan dan berbagai penjelasannya yang mengikuti laporan tersebut.
Disamping penyusunan laporan keuangan bertujuan umum, entitas pelaporan dimungkinkan untuk menghasilkan laporan keuangan yang disusun untuk kebutuhan khusus. KSAP mendorong penggunaan SAP dalam penyusunan laporan keuangan bertujuan khusus apabila diperlukan. 

KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN 
Kerangka Konseptual ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Tujuannya adalah sebagai acuan bagi:
a)    penyusun standar akuntansi pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya;
b)      penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi  yang belum diatur dalam standar;
c)    pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan; dan
d)     para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Kerangka konseptual ini berfungsi sebagai acuan dalam hal terdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Dalam hal terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan standar akuntansi, maka ketentuan standar akuntansi diunggulkan relatif terhadap kerangka konseptual ini. Dalam jangka panjang, konflik demikian diharapkan dapat diselesaikan sejalan dengan pengembangan standar akuntansi di masa depan.

LINGKUNGAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Lingkungan operasional organisasi pemerintah berpengaruh terhadap karakteristik tujuan akuntansi dan pelaporan keuangannya.
Ciri-ciri penting lingkungan pemerintahan yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan tujuan akuntansi dan pelaporan  keuangan adalah sebagai berikut:
  1. Ciri utama struktur pemerintahan dan pelayanan yang diberikan:
  2. bentuk umum pemerintahan dan pemisahan kekuasaan;
  3. sistem pemerintahan otonomi dan transfer pendapatan antar pemerintah;
  4. adanya pengaruh proses politik;
  5. hubungan antara pembayaran pajak dengan pelayanan pemerintah.
Ciri keuangan pemerintah yang penting bagi pengendalian :
  1. anggaran sebagai pernyataan kebijakan publik, target fiskal, dan sebagai alat pengendalian;
  2. investasi dalam aset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan; dan
  3. kemungkinan penggunaan akuntansi dana untuk tujuan pengendalian.
 PERANAN LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan.  Laporan keuangan terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan  perundang-undangan.
Setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur  pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan:
1.        Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
2.        Manajemen
Membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas pelaporan dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi  perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
3.        Transparansi
Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
4.        Keseimbangan Antargenerasi (intergenerational equity)
Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan  pemerintah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.

TUJUAN LAPORAN KEUANGAN / PELAPORAN KEUANGAN
Pelaporan keuangan pemerintah seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan:
a)      Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran.
b)      Menyediakan informasi mengenai kesesuaian cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan.
c)      Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai.
d)     Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya.
e)      Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan  sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman.
f)       Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai pendapatan, belanja, transfer, dana cadangan, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana, dan arus kas suatu entitas pelaporan.

KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN  
Laporan keuangan pokok terdiri dari:
(a)    Laporan Realisasi Anggaran;
(b)    Neraca;
(c)    Laporan Arus Kas;
(d)   Catatan atas Laporan Keuangan.

PENGGUNA UNSUR-UNSUR LAPORAN KEUANGAN
Terdapat beberapa kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah, namun tidak terbatas pada:
  1. masyarakat;
  2. para wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;
  3. pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman; dan
  4. pemerintah.
ENTITAS PELAPORAN KEUANGAN
Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, yang terdiri dari:
  1. Pemerintah pusat;
  2. Pemerintah daerah;
  3. Satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan.
Dalam penetapan entitas pelaporan, perlu dipertimbangkan syarat pengelolaan, pengendalian, dan penguasaan suatu entitas pelaporan terhadap aset, yurisdiksi, tugas dan misi tertentu, dengan bentuk pertanggungjawaban dan wewenang yang terpisah dari entitas pelaporan lainnya.

KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN
Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi  akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki:
1.        Relevan
Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Dengan demikian, informasi laporan keuangan yang relevan dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya.
Informasi yang relevan  :
2.        Memiliki manfaat umpan balik (feedback value)
Informasi   memungkinkan pengguna untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasi mereka di masa lalu.
3.        Memiliki manfaat prediktif (predictive value)
Informasi  dapat membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil  masa lalu dan kejadian masa kini.
4.        Tepat waktu
Informasi disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan.
5.        Lengkap
Informasi akuntansi keuangan pemerintah   disajikan selengkap mungkin, yaitu mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. Informasi yang melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan   diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah.
6.        Andal
Informasi dalam laporan keuangan  bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal   memenuhi karakteristik :
7.        Penyajian Jujur
Informasi menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan.
8.        Dapat Diverifikasi (verifiability)
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan  simpulan yang tidak berbeda jauh.
9.        Netralitas
Informasi diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu.
10.    Dapat dibandingkan
Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila entitas yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas pemerintah akan menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan tersebut   diungkapkan pada periode terjadinya perubahan.
11.    Dapat dipahami.
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan   dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas pelaporan, serta adanya kemauan pengguna untuk mempelajari informasi yang dimaksud.

PRINSIP AKUNTANSI
(a)    Basis akuntansi;
(b)    Prinsip nilai historis;
(c)    Prinsip realisasi;
(d)    Prinsip substansi mengungguli bentuk formal;
(e)    Prinsip periodisitas;
(f)     Prinsip konsistensi;
(g)    Prinsip pengungkapan lengkap; dan
(h)    Prinsip penyajian wajar.
Berikut ini yang terkait dengan resume akuntansi sektor publik yang menjelaskan tentang “Standart Akuntansi Publik” (SAP) yang akrual, antara lain :

A.    PENGAKUAN UNSUR LAPORAN / PELAPORAN KEUANGAN
Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, sebagaimana akan termuat pada laporan keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait.
Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu:
  1. terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam entitas pelaporan yang bersangkutan;
  2. kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal.
Dalam menentukan apakah suatu kejadian/peristiwa memenuhi kriteria pengakuan, perlu dipertimbangkan aspek materialitas.
Beberapa suatu kejadian / peristiwa memenuhi kriteria pengakuan yang terdapat pada Standart Akuntansi Publik (SAP), antara lain :
KEANDALAN PENGUKURAN
Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai uang akibat peristiwa atau kejadian yang dapat diandalkan pengukurannya. Namun ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidakmungkin dilakukan, maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkanpada Catatan atas Laporan Keuangan.
Penundaan pengakuan suatu pos atau peristiwa dapat terjadi apabila kriteria pengakuan baru terpenuhi setelah terjadi atau tidak terjadiperistiwa atau keadaan lain di masa mendatang.
PENGAKUAN ASET
Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
Aset dalam bentuk kas yang diperoleh pemerintah antara lain bersumber dari pajak, bea masuk, cukai, penerimaan bukan pajak, retribusi, pungutan hasil pemanfaatan kekayaan negara, transfer, dan setoran lain-lain, serta penerimaan pembiayaan, seperti hasil pinjaman. Proses pemungutan setiap unsur penerimaan tersebut sangat beragam dan melibatkan banyak pihak atau instansi.
Dengan demikian, titik pengakuan penerimaan kas oleh pemerintah untuk mendapatkan pengakuan akuntansi memerlukan pengaturan yang lebih rinci, termasuk pengaturan mengenai batasan waktu sejak uang diterima sampai penyetorannya ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Aset tidak diakui jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin diperoleh pemerintah setelah periode akuntansi berjalan.
PENGAKUAN KEWAJIBAN
Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sekarang, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.
PENGAKUAN PENDAPATAN
Pendapatan menurut basis kas diakui pada saat diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan. Pendapatan menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut.
PENGAKUAN BELANJA
Belanja menurut basis kas diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Belanja menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya kewajiban atau pada saat diperoleh manfaat. 

B.     PENGUKURAN UNSUR LAPORAN / PELAPORAN KEUANGAN
Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal.
Pengukuran pada pos-pos laporan / pelaporan keuangan menggunakan mata uang rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing   dikonversi terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang rupiah tersebut.

C.    PENGUNGKAPAN UNSUR LAPORAN / PELAPORAN KEUANGAN
PENGUNGKAPAN LENGKAP (Full Disclosure)
Adalah Laporan keuangan   menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan.
PENYAJIAN WAJAR (Fair Presentation)
Adalah Laporan keuangan menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Faktor pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan.
Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal.

Resume Pertemuan 3 dan 4 Akuntansi Sektor Publik

NIM / Nama : 11.41011.0038 / Hienny Wardhani
Prodi : S1 Komputerisasi Akuntansi 
Dosen :  Drs. Ikhsan Budi Riharjo, M.si.Ak.
Resume Pertemuan 3 dan 4 : Akuntansi Sektor Publik
Alamat Email :  hi3nny_wardhani@ymail.com
Alamat Blog :  hi3nnycute.blogspot.com

AKUNTANSI ORGANISASI NON PROFIT (Bukan Pemerintah)

Informasi yang dapat diperoleh dalam laporan keuangan organisasi  nirlaba / non profit, antara lain:
a.       Jumlah dan sifat aktiva, kewajiban, serta aktiva bersih organisasi.
b.      Pengaruh peristiwa atau transaksi terhadap jumlah dan sifat aktiva bersih organisasi.
c.       Jenis dan jumlah sumberdaya organisasi yang masuk dan keluar dalam suatu periode tertentu.
d.      Cara organisasi memperoleh dan membelanjakan kas, cara memperoleh dan melunasi pinjaman, dan faktor lain yang mempengaruhi likuiditasnya.
e.       Usaha jasa organisasi.

Laporan keuangan yang harus disusun organisasi non profit – bukan pemerintah (Berdasarkan PSAK No. 45), antara lain :
1.      Laporan Posisi Keuangan
Menyediakan informasi tentang aktiva, kewajiban dan aktiva bersih organisasi.
2.      Laporan Aktivitas
Menyediakan informasi tentang : pendapatan dan beban sehubungan dengan aktivitas organisasi selama periode tertentu, pengaruh transaksi atau peristiwa lain terhadap jumlah dan sifat aktiva bersih.
3.      Laporan Arus Kas
Menyediakan informasi tentang penerimaan & pengeluaran kas organisasi dalam suatu periode tertentu.
4.      Catatan Atas Laporan Keuangan
Menyediakan penjelasan yang lebih rinci atas laporan keuangan, serta informasi lain yang relevan.
Pengklasifikasian Aktiva Bersih
            Aktiva bersih organisasi nirlaba yang disajikan dalam laporan posisi keuangan harus diklasifikasikan ke dalam, adalah :
a.       Aktiva Bersih Tidak Terikat
b.      Aktiva Bersih Terikat Temporer
c.       Aktiva Bersih Terikat Permanen

Pendapatan dari sumbangan
            Pendapatan organisasi nirlaba yang berasal dari sumbangan (donasi) harus diklasifikasikan ke dalam :
a.       Sumbangan tidak terikat
Adalah sumbangan yang tidak dibatasi atau disertai syarat-syarat tertentu oleh donator, dan bebas digunakan dalam operasi organisasi.
b.      Sumbangan terikat temporer
Adalah sumbangan yang dibatasi penggunaannya oleh donator untuk tujuan teretentu dalam waktu tertentu. Jika yujuan telah terpenuhi, maka sumbangan tersebut menjadi tidak terikat lagi.
c.       Sumbangan terikat permanen
Adalah sumbangan yang disertai syarat-syarat tertentu oleh donator, di mana batas waktu berlakunya syarat-syarat tersebut tidak ditemukan.

Penyajian laporan arus kas
-          Laporan arus kas organisasi nirlaba harus disajikan sesuai dengan PSAK No. 2 tentang “Laporan Arus Kas”
-          Arus kas organisasi nirlaba harus dikelompokkan dalam :
a.       Arus kas dari aktivitas operasi
b.      Arus kas dari aktivitas investasi
c.       Arus kas dari aktivitas pendanaan

Contoh-contoh tentang bentuk laporan keuangan organisasi nirlaba yang meliputi, antara lain :
-          Laporan Posisi Keuangan
-          Laporan Aktivitas
-          Laporan Arus Kas
-          Catatan Atas Laporan Keuangan
Lihat lampiran dalam PSAK No. 45 “Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba”

Sabtu, 10 Maret 2012

Resume Pertemuan 2 Akuntansi Sektor Publik

NIM / Nama : 11.41011.0038 / Hienny Wardhani
Prodi : S1 Komputerisasi Akuntansi 
Dosen :  Drs. Ikhsan Budi Riharjo, M.si.Ak.
Resume Pertemuan 2 : Akuntansi Sektor Publik
Alamat Email :  hi3nny_wardhani@ymail.com
Alamat Blog :  hi3nnycute.blogspot.com

TRANSPARANSI, AKUNTABILITAS & PERKEMBANGAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK (KEPEMERINTAHAN)

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (SAP)
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, SAP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Setiap entitas pelaporan  pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menerapkan SAP. Selain itu, diharapkan adanya upaya pengharmonisan berbagai peraturan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan SAP.

PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
Laporan keuangan pemerintah ditujukan untuk memenuhi tujuan umum pelaporan keuangan, namun tidak untuk memenuhi kebutuhan khusus pemakainya. Penggunaan istilah “laporan keuangan” meliputi semua laporan dan berbagai penjelasannya yang mengikuti laporan tersebut.
Disamping penyusunan laporan keuangan bertujuan umum, entitas pelaporan dimungkinkan untuk menghasilkan laporan keuangan yang disusun untuk kebutuhan khusus. KSAP mendorong penggunaan SAP dalam penyusunan laporan keuangan bertujuan khusus apabila diperlukan. 

KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN 
Kerangka Konseptual ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Tujuannya adalah sebagai acuan bagi:
a)    penyusun standar akuntansi pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya;
b)      penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi  yang belum diatur dalam standar;
c)    pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan; dan
d)     para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Kerangka konseptual ini berfungsi sebagai acuan dalam hal terdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Dalam hal terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan standar akuntansi, maka ketentuan standar akuntansi diunggulkan relatif terhadap kerangka konseptual ini. Dalam jangka panjang, konflik demikian diharapkan dapat diselesaikan sejalan dengan pengembangan standar akuntansi di masa depan.

RUANG LINGKUP
Kerangka konseptual ini membahas :
  1. tujuan kerangka konseptual;
  2. lingkungan akuntansi pemerintah;
  3. pengguna dan kebutuhan informasi para pengguna;
  4. entitas pelaporan;
  5. peranan dan tujuan pelaporan keuangan, serta dasar hukum;
  6. asumsi dasar, karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan, prinsip-prinsip, serta kendala  informasi akuntansi; dan
  7. definisi, pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan.
Kerangka konseptual ini berlaku bagi pelaporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

LINGKUNGAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Lingkungan operasional organisasi pemerintah berpengaruh terhadap karakteristik tujuan akuntansi dan pelaporan keuangannya.
Ciri-ciri penting lingkungan pemerintahan yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan tujuan akuntansi dan pelaporan  keuangan adalah sebagai berikut:
  1. Ciri utama struktur pemerintahan dan pelayanan yang diberikan:
  2. bentuk umum pemerintahan dan pemisahan kekuasaan;
  3. sistem pemerintahan otonomi dan transfer pendapatan antar pemerintah;
  4. adanya pengaruh proses politik;
  5. hubungan antara pembayaran pajak dengan pelayanan pemerintah.
b. Ciri keuangan pemerintah yang penting bagi pengendalian:
  1. anggaran sebagai pernyataan kebijakan publik, target fiskal, dan sebagai alat pengendalian;
  2. investasi dalam aset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan; dan
  3. kemungkinan penggunaan akuntansi dana untuk tujuan pengendalian.
 Pengguna Laporan Keuangan
Terdapat beberapa kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah, namun tidak terbatas pada :
  1. masyarakat;
  2. para wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;
  3. pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman; dan
  4. pemerintah.
Kebutuhan Informasi
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna.  Dengan demikian laporan keuangan pemerintah tidak dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari masing-masing kelompok pengguna. Namun demikian, berhubung pajak merupakan sumber utama pendapatan pemerintah, maka ketentuan laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan informasi para pembayar pajak perlu mendapat perhatian.
Meskipun memiliki akses terhadap detail informasi yang tercantum di dalam laporan keuangan, pemerintah wajib memperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan untuk keperluan perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan. Selanjutnya, pemerintah dapat menentukan bentuk dan jenis informasi tambahan untuk kebutuhan sendiri di luar jenis informasi yang diatur dalam kerangka konseptual ini maupun standar-standar akuntansi yang dinyatakan lebih lanjut.

 ENTITAS PELAPORAN  
Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, yang terdiri dari:
  1. Pemerintah pusat;
  2. Pemerintah daerah;
  3. Satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan.
Dalam penetapan entitas pelaporan, perlu dipertimbangkan syarat pengelolaan, pengendalian, dan penguasaan suatu entitas pelaporan terhadap aset, yurisdiksi, tugas dan misi tertentu, dengan bentuk pertanggungjawaban dan wewenang yang terpisah dari entitas pelaporan lainnya.

Peranan Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan.  Laporan keuangan terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan  perundang-undangan.
Setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur  pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan:
1.        Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
2.        Manajemen
Membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas pelaporan dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi  perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
3.        Transparansi
Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
4.        Keseimbangan Antargenerasi (intergenerational equity)
Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan  pemerintah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.

Tujuan Laporan Keuangan
Pelaporan keuangan pemerintah seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan:
a)      Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran.
b)      Menyediakan informasi mengenai kesesuaian cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan.
c)      Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai.
d)     Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya.
e)      Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan  sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman.
f)       Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai pendapatan, belanja, transfer, dana cadangan, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana, dan arus kas suatu entitas pelaporan.

KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN  
Laporan keuangan pokok terdiri dari:
(a)    Laporan Realisasi Anggaran;
(b)    Neraca;
(c)    Laporan Arus Kas;
(d)   Catatan atas Laporan Keuangan.

DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN
Pelaporan keuangan pemerintah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan pemerintah, antara lain:
  1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, khususnya bagian yang mengatur keuangan negara;
  2. Undang-undang di bidang keuangan negara;
  3. Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintah daerah, khususnya yang mengatur keuangan daerah;
  5. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  6. Ketentuan perundang-undangan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; dan
  7. Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang keuangan pusat dan daerah.
KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN
Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi  akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki:
1.        Relevan
Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Dengan demikian, informasi laporan keuangan yang relevan dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya.
Informasi yang relevan  :
  2.        Memiliki manfaat umpan balik (feedback value)
Informasi   memungkinkan pengguna untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasi mereka di masa lalu.
3.        Memiliki manfaat prediktif (predictive value)
Informasi  dapat membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil  masa lalu dan kejadian masa kini.
4.        Tepat waktu
Informasi disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan.
5.        Lengkap
Informasi akuntansi keuangan pemerintah   disajikan selengkap mungkin, yaitu mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. Informasi yang melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan   diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah.
6.        Andal
Informasi dalam laporan keuangan  bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal   memenuhi karakteristik :
7.        Penyajian Jujur
Informasi menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan.
  8.        Dapat Diverifikasi (verifiability)
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan  simpulan yang tidak berbeda jauh.
9.        Netralitas
Informasi diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu.
10.    Dapat dibandingkan
Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila entitas yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas pemerintah akan menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan tersebut   diungkapkan pada periode terjadinya perubahan.
11.    Dapat dipahami.
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan   dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas pelaporan, serta adanya kemauan pengguna untuk mempelajari informasi yang dimaksud.

PRINSIP AKUNTANSI
(a)    Basis akuntansi;
(b)    Prinsip nilai historis;
(c)    Prinsip realisasi;
(d)    Prinsip substansi mengungguli bentuk formal;
(e)    Prinsip periodisitas;
(f)     Prinsip konsistensi;
(g)    Prinsip pengungkapan lengkap; dan
(h)    Prinsip penyajian wajar.

PENGUNGKAPAN LENGKAP (Full Disclosure)
Laporan keuangan   menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan.

PENYAJIAN WAJAR (Fair Presentation)
Laporan keuangan menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Faktor pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal.

UNSUR LAPORAN KEUANGAN
1.        Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan.
2.        Neraca
Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
3.        Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasional, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan transaksi non-anggaran yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu.
Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas, yang masing-masing didefinisikan sebagai berikut:
  1. Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Negara/Daerah.
  2. Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Negara/Daerah.
4.        Catatan Atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca,  dan Laporan Arus Kas.  Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.
5.        Laporan Kinerja Keuangan Dan Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan Kinerja Keuangan adalah laporan realisasi pendapatan dan belanja yang disusun berdasarkan basis akrual. Dalam laporan dimaksud, perlu disajikan informasi mengenai pendapatan operasional, belanja berdasarkan klasifikasi fungsional dan ekonomi, dan surplus atau defisit. Laporan lainnya yang diperkenankan adalah
Laporan Perubahan Ekuitas, yakni laporan yang menunjukkan kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

PENGAKUAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, sebagaimana akan termuat pada laporan keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait.
Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu:
  1. terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam entitas pelaporan yang bersangkutan;
  2. kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal.
Dalam menentukan apakah suatu kejadian/peristiwa memenuhi kriteria pengakuan, perlu dipertimbangkan aspek materialitas.

Keandalan pengukuran
Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai uang akibat peristiwa atau kejadian yang dapat diandalkan pengukurannya. Namun ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidakmungkin dilakukan, maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkanpada Catatan atas Laporan Keuangan.
Penundaan pengakuan suatu pos atau peristiwa dapat terjadi apabila kriteria pengakuan baru terpenuhi setelah terjadi atau tidak terjadiperistiwa atau keadaan lain di masa mendatang.

Pengakuan Aset
Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
Aset dalam bentuk kas yang diperoleh pemerintah antara lain bersumber dari pajak, bea masuk, cukai, penerimaan bukan pajak, retribusi, pungutan hasil pemanfaatan kekayaan negara, transfer, dan setoran lain-lain, serta penerimaan pembiayaan, seperti hasil pinjaman. Proses pemungutan setiap unsur penerimaan tersebut sangat beragam dan melibatkan banyak pihak atau instansi. Dengan demikian, titik pengakuan penerimaan kas oleh pemerintah untuk mendapatkan pengakuan akuntansi memerlukan pengaturan yang lebih rinci, termasuk pengaturan mengenai batasan waktu sejak uang diterima sampai penyetorannya ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Aset tidak diakui jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin diperoleh pemerintah setelah periode akuntansi berjalan.

Pengakuan Kewajiban
Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sekarang, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.

Pengakuan Pendapatan
Pendapatan menurut basis kas diakui pada saat diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan. Pendapatan menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut.

Pengakuan Belanja
Belanja menurut basis kas diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Belanja menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya kewajiban atau pada saat diperoleh manfaat. 

PENGUKURAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal.
Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing   dikonversi terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.